Misteri pembuang sobekan lembaran Al-Qur'an di Kota Medan, Sumatera Utara, terungkap. Namun, polisi meyakini kasus ini bukan dilakukan pelaku tunggal.
Pembuangan sobekan lembaran Al-Qur'an itu diketahui di depan salah satu hotel di Jalan SM Raja, Medan, Jumat (7/2) pagi. Enam hari kemudian, pelaku inisial DIM (44) ditangkap polisi.
"Tadi pagi, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa dan nabur Al-Qur'an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan," kata Kapolrestabes Medan Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isir memastikan lembaran yang dibuang oleh pelaku adalah kertas berhuruf Arab dari lembaran-lembaran Al-Qur'an. Polisi meyakini pelaku tidak melakukan perbuatan itu sendirian.
"Terkait potongan kertas bertuliskan huruf Arab itu positif adalah kitab suci Al-Qur'an. Sejauh ini, kami yakin bukan tunggal. Ini seperti terstruktur. Kami yakin ada kelompok tertentu yang coba dan berupaya ganggu kondusifitas Kota Medan. Akan kami kembangkan. Tak ada tempat dan ruang yang coba ganggu kondusifitas Kota Medan," ujar Isir.
Dia menambahkan, dalam aksinya, lanjut Isir, pelaku awalnya mengambil Al-Qur'an di Masjid Raya. Kemudian Al-Qur'an itu dibawa ke kamar mandi lalu disobek.
"Setelah dirobek, dimasukkan ke kantong celana. Lalu, keluar menyeberang jalan dan kemudian ditebarlah di jalanan. Berkat masyarakat dan petugas kita berhasil menangkapnya. Sejauh ini, tersangka dalam kondisi sehat," sebut Isir.