Evy kemudian mengatakan rincian terkait kebijakan itu dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbud di https://dikti.kemdikbud.go.id/.
Diketahui, mahasiswa Unnes telah mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan itu terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19.
"Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini," kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8)
"Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim," imbuhnya.
(aud/aud)