Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah menerima lebih dari Rp 2,4 miliar dari denda pelanggaran PSBB. Sanksi tersebut diperoleh dari PSBB fase II, PSBB fase III, dan PSBB transisi.
"Akumulasi sanksi denda PSBB tahap II Rp 302.100.000, PSBB tahap III Rp 597.700.000, dan PSBB transisi Rp 1.570.910.000. Total Rp 2.470.710.000 WIB," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Arifin merinci, sanksi denda saat PSBB transisi berasal dari pelanggaran di tempat fasilitas umum Rp 369.850.000, pelanggaran sosial budaya Rp 193.500.000. Selain itu, denda lainnya berasal dari pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 1.007.560.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda pelanggar fasilitas umum Rp 369.850.000, pelanggaran sosial budaya Rp 193.500.000, pelanggaran masker Rp 1.007.560.000. Total Rp 1.570.910.000 WIB," ucapnya.
Arifin menuturkan, jumlah pelanggar saat PSBB transisi dari 5 Juni hingga 3 Agustus berasal dari tempat fasilitas umum 601 orang, di tempat kegiatan sosial budaya 24 orang. Sementara pelanggar pengguna masker mencapai 62.198 orang.
"Pelanggar pada pengguna masker, kerja sosial 55.387, denda 6.811, jumlah total 62.198 (pelanggar)," katanya.
(knv/knv)