Satpol PP DKI Himpun Denda Pelanggaran Masker Rp 900 Juta Lebih

Satpol PP DKI Himpun Denda Pelanggaran Masker Rp 900 Juta Lebih

M Ilman Nafian - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 18:16 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Kasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar razia penggunaan masker di Jakarta Utara hari ini. Kasatpol PP DKI Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menghimpun denda lebih dari Rp 900 juta dari para pelanggar penggunaan masker.

detikcom memantau secara langsung razia yang dilakukan Satpol PP di Jalan Sunter Selatan, Kamis (30/7/2020). Sejumlah pengendara dan pejalan kaki pun tidak mengelak saat terjaring razia lantaran tidak menggunakan masker.

Warga terjaring razia masker di Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2020).Warga terjaring razia masker di Jalan Danau Sunter, Jakut. (Ilman/detikcom)

Bagi pelanggar yang bersedia membayar denda Rp 250 ribu akan langsung diarahkan ke mobil Bank DKI. Sementara bagi yang tidak membawa uang atau tidak bersedia membayar denda akan diberi sanksi kerja sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini operasi patuh masker, operasi untuk pendisiplinan pengguna masker. Kita ingin mengingatkan kembali kepada seluruh warga Jakarta, bahwa Satpol PP melakukan operasi patuh masker ini di lebih 48 titik lokasi yang tersebar di lima wilayah kota, baik itu jamnya pagi, siang, sore bisa malam hari," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi razia.

Arifin menjelaskan denda Rp 900 juta lebih dikumpulkan dari gelaran razia 5 Juni hingga 29 Juli kemarin. Dia menyebut, dari 5 Juni sampai 29 Juli, tercatat sebanyak 55.096 pelanggar penggunaan masker di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Jumlah data yang ada untuk pelanggaran yang berkaitan dengan masker, jumlahnya ada sebanyak 55.096 dari tanggal 5 Juni sampai 29 Juli. Dikenakan sanksi denda ada 5.941, kerja sosial ada 49.115. Denda yang sudah dibayarkan ada Rp 902,75 juta dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin, atau sejak PSBB masa transisi," ungkap Arifin.

Arifin mengatakan razia digelar agar warga disiplin mengenakan masker. Dia menilai saat ini ada kecenderungan warga abai.

"Ini upaya kita bagaimana mengembalikan warga untuk lebih berdisiplin bahwa COVID ini masih ada, harus disadari oleh seluruh warga. Sehingga kami mengingatkan kembali dalam bentuk operasi patuh masker ini supaya warga kembali berdisiplin. Karena kita lihat ada kecenderungan warga tidak berdisiplin dalam pengguna masker," ujarnya.

Tonton video 'Pemprov DKI Kantongi Rp 1,13 Miliar dari Denda PSBB Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi lebih tegas apabila ada warga yang terdata beberapa kali melanggar. Salah satu sanksi yang lebih tegas, sebut dia, misalnya dengan menambah durasi kerja sosial dari 1 jam menjadi 3 jam.

"Jadi, kalau dia berulang maka akan kita berikan sanksi lebih besar atau lebih berat. Ini upaya kami ke depan. Kita akan optimalkan sanksi yang ada di Pergub 51. Karena sanksi untuk denda Rp 250 ribu dan sanksi kerja sosial. Sanksi kerja sosialnya akan kita tambah, yang awalnya 1-2 jam kita tambah jadi 3 jam untuk orang yang berulang ulang supaya ada efek jera, kalau perlu satu hari dia bekerja, setengah hari dia bekerja," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads