Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti penularan virus Corona (COVID-19) di perkantoran. Dia lalu mengingatkan kembali soal aturan operasional kantor saat PSBB transisi.
"Kita mengetahui dalam dua minggu terakhir ini, klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculan kasus-kasus baru. Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan shift secara bergantian, jadi ada jeda dalam bekerja," ujar Anies dalam video yang disiarkan melalui channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan. Anies menuturkan pihaknya akan mengumumkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," tegas dia.
Tak hanya itu, denda progresif juga akan diberlakukan bagi para pelaku usaha yang sebelumnya pernah mendapat teguran. "Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ucapnya.
Anies meminta para pemilik dan pengelola dunia usaha memperhatikan kesehatan karyawannya. Bahkan Anies mengimbau perusahaan meluangkan waktu sekitar 5-10 menit untuk memberi imbauan kepada pekerjanya soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Saya perlu garisbawahi di sini. Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi. Alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," ucap dia.
Masih kata Anies, bila ada pekerja di perusahaan tersebut dinyatakan terpapar virus Corona, akan dilakukan penutupan sementara. Hal itu, imbuh Anies, tentu akan merugikan perusahaan.
"Kalau tempat kerja tidak mempedulikan (pekerjanya) maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. Dan bila itu terjadi, harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi. Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," imbuhnya.