KPK mengatakan tiga hakim agung yang dipanggil di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketiga hakim agung itu meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Ketiganya minta untuk penjadwalan ulang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Namun Ali belum menjelaskan kapan ketiga hakim agung itu bakal dipanggil ulang. Ketiga hakim agung itu ialah Panji Widagdo, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Maarif. Mereka merupakan hakim agung spesialis perkara perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati diketahui merupakan majelis hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN itulah yang diduga awal kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar
Sementara Syamsul sehari-hari merupakan hakim agung kamar (chamber) perdata dan spesialis mengadili kasus-kasus perdata. Syamsul juga membenarkan jika dirinya dipanggil KPK hari ini namun tak bisa datang.
"Maaf saya belum bisa hadir dan sudah minta untuk dijadwal ulang," ujar Syamsul kepada detikcom.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.