KPK hari ini memanggil tiga hakim agung untuk saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka adalah Panji Widagjo, Syamsul Maarif SH LLM dan Sudrajad Dimyati.
"Saya belum tahu," kata hakim agung Sudrajad Dimyati saat dihubungi detikcom, Selasa (4/8/2020).
Hingga pagi ini, Sudrajad mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK tersebut. Dirinya malah mengaku baru tahu ada panggilan itu dari wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada surat panggilannya, kabarin ya," ujar Sudrajad lagi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(asp/dhn)