Hakim Agung Ini Belum Tahu Dipanggil KPK untuk Saksi Kasus Nurhadi

Hakim Agung Ini Belum Tahu Dipanggil KPK untuk Saksi Kasus Nurhadi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 12:13 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK hari ini memanggil tiga hakim agung untuk saksi kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Mereka adalah Panji Widagjo, Syamsul Maarif SH LLM dan Sudrajad Dimyati.

"Saya belum tahu," kata hakim agung Sudrajad Dimyati saat dihubungi detikcom, Selasa (4/8/2020).

Hingga pagi ini, Sudrajad mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK tersebut. Dirinya malah mengaku baru tahu ada panggilan itu dari wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada surat panggilannya, kabarin ya," ujar Sudrajad lagi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads