KPK memanggil hakim agung Syamsul Maarif untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang disangkakan ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain memintai keterangan Syamsul Maarif, KPK hari ini memanggil 2 hakim agung lain, yaitu Sudrajad Dimyato dan Panji Widagdo.
"Benar, saya dipanggil sebagai saksi untuk hadir di KPK tadi pagi memberikan keterangan terkait dengan penyidikan oleh KPK terhadap Nurhadi," kata Syamsul kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Syamsul kali ini meminta penjadwalan ulang atas pemanggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf saya belum bisa hadir dan sudah minta untuk dijadwal ulang," ujar Syamsul.
Sehari-hari, Syamsul adalah hakim agung kamar (chamber) perdata dan spesialis mengadili kasus-kasus perdata. Saat ini Syamsul menjadi hakim agung paling senior di MA, yaitu menjadi hakim agung sejak 2009.
Sebelum menjadi hakim agung, Syamsul pernah menjadi anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Syamsul juga tercatat sebagai pengajar di berbagai kampus kenamaan di Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.