Ini Alasan MA Sunat Vonis Mati Bandar Narkoba WN AS Jadi 12 Tahun Bui

Ini Alasan MA Sunat Vonis Mati Bandar Narkoba WN AS Jadi 12 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 10:49 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mati WN Amerika Serikat (AS) Frank Amado jadi 12 tahun penjara. Apa alasan MA mengubah hukuman warga Maryland di kasus penyelundupan 5,6 kg sabu itu?

Sebagaimana diketahui, Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman (WN Iran), di Apartemen Royal Park, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009. Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta.

Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal, baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said, dan Jl Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.

Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya, baik di Jakarta Pusat, Selatan, maupun Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaus saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas tampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.

ADVERTISEMENT

Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hingga tingkat kasasi, hukuman Frank tetap hukuman mati.

Frank berusaha kabur pada 2016 saat sedang berobat ke RS Polri tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya. Lama tidak terdengar, Frank mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

"Mengadili kembali, terbukti Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (4/8/202).

Perkara itu diadili ketua majelis Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Majelis menilai terdapat disparitas hukuman antara Frank dan Payman.

"Payman di PN Jaksel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 60 ayat (1) UU Psikotropika dan dipidana penjara 15 tahun. Sedangkan Terdakwa (Frank-red) dipidana dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati. Oleh karena kedua perkara di-juncto-kan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang berarti adanya mufakat jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika, maka seharusnya diperlakukan tidak berbeda," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads