Sempat Berusaha Kabur, WN AS Frank Amado Tak Masuk Daftar Tereksekusi Mati

Jelang Eksekusi Mati

Sempat Berusaha Kabur, WN AS Frank Amado Tak Masuk Daftar Tereksekusi Mati

Rivki - detikNews
Senin, 25 Jul 2016 10:54 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati/ Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Jelang pelaksanaan eksekusi mati terhadap para gembong narkoba, sejumlah terpidana mati sudah dipindah ke LP Nusakambangan. Belum ada waktu pasti kapan eksekusi mati akan dilakukan dan siapa saja terpidana narkoba yang akan dihadapkan ke regu tembak.

Tapi dipastikan, dalam eksekusi mati gelombang III ini, bos sabu asal Amerika Serikat, Frank Amado tak akan dihadirkan ke regu tembak. Hal itu dikarenakan proses hukum Frank Amado belum rampung hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

"Yang bersangkutan kan belum mengajukan PK," ucap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Agus tak mau berpolemik lebih lanjut mengapa Frank tak diajukan ke regu tembak meski sudah inkrah. Dia mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan dari Kejaksaan Agung sepenuhnya.

"Silakan untuk detailnya ditanya ke Kejagung saja," ucapnya.

Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.

Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.

Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hingga tingkat kasasi hukuman Frank tetap hukuman mati.Saat ini dia sedang mengajukan grasi dan belum mencoba peruntungan di jalur PK.

Frank berusaha kabur pada 2016 ini saat sedang berobat ke RS Polri tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads