Tapi dipastikan, dalam eksekusi mati gelombang III ini, bos sabu asal Amerika Serikat, Frank Amado tak akan dihadirkan ke regu tembak. Hal itu dikarenakan proses hukum Frank Amado belum rampung hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
"Yang bersangkutan kan belum mengajukan PK," ucap Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan untuk detailnya ditanya ke Kejagung saja," ucapnya.
Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.
Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.
Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.
Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Hingga tingkat kasasi hukuman Frank tetap hukuman mati.Saat ini dia sedang mengajukan grasi dan belum mencoba peruntungan di jalur PK.
Frank berusaha kabur pada 2016 ini saat sedang berobat ke RS Polri tetapi berhasil ditangkap oleh sipir yang mengawalnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini