Polisi menangkap pria di Bengkulu, ZU (40), yang diduga mencabuli seorang anak. Pencabulan itu diduga dilakukan dengan iming-iming uang Rp 35.000.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan ZU merupakan buruh harian lepas. Dia mengatakan peristiwa dugaan pencabulan terjadi usai ZU memberi iming-iming uang kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban," ucap Sudarno, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan peristiwa itu diduga terjadi di kamar mandi rumah ZU. Korban kemudian merasa sakit pada bagian intimnya.
"Berlokasi di kamar mandi rumah pelaku yang mana atas perbuatan pelaku korban merasakan sakit di kemaluannya," katanya.
ZU ditangkap di Teluk Segara, Bengkulu, Jumat (31/7). Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari keluarga.