Bobol 7 ATM di Gorontalo, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi

Bobol 7 ATM di Gorontalo, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi

Ajis Khalid - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 17:41 WIB
Pelaku Pembobolan ATM di Gorontalo
Pelaku Pembobolan ATM di Gorontalo (Ajis/detikcom)

Sejumlah barang bukti disita polisi saat menangkap pelaku pembobolan ATM tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

"Kita mengamankan barang bukti uang sebanyak dua juta delapan ratus ribu rupiah. Dua buah besi plat dan satu obeng pelat. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian paling lama penjara 7 tahun," tutup Laode.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads