Bobol 7 ATM di Gorontalo, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi

Bobol 7 ATM di Gorontalo, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi

Ajis Khalid - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 17:41 WIB
Pelaku Pembobolan ATM di Gorontalo
Pelaku Pembobolan ATM di Gorontalo (Ajis/detikcom)
Gorontalo -

Tim Reskrim Polres Gorontalo Kota menangkap warga asal Lampung, Govanda Pratama (25), terkait kasus pembobolan ATM dengan menggunakan pelat besi. Ada 7 ATM yang dibobol pelaku.

Plt Kasat reskrim Polres Gorontalo, AKP Laode Arwansyah, menjelaskan modus pelaku menarik uang, diawali dengan memasukkan ATM dan akan menarik uang sebanyak Rp 100 ribu. Saat uang akan keluar dari mesin, pelaku kemudian memasukkan sebuah besi plat untuk menarik uang yang lain.

"Besi pelat ini ada tali masuk ke mesin uang dan tarik uang dan uang bisa tertarik ke luar. Uang yang ditarik tidak menentu di tiap ATM yang dia bobol. Ada yang bisa satu juta rupiah, dua juta tergantung alat yang didapat ini," kata AKP Laode Arwansyah kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Bank Sulutgo melaporkan tindak pidana pencurian di ATM pada 17 Juli. Petugas bank juga memeriksa ATM tersebut sudah rusak dan ditemukan lempengan besi yang tertinggal.

Peristiwa yang sama juga terjadi di ATM halaman DPRD Kota Gorontalo pada 21 Juli. Pelaku disebut menggasak yang Rp 1,4 juta.

ADVERTISEMENT

"Total ATM yang berhasil ada bobol ada tujuh. Dari tujuh ATM itu ada yang tidak berhasil keluar uang tapi mesin ATM rusak itu yang mengakibatkan kerugian besar bank. Jadi uang yang berhasil ditarik kurang-lebih Rp 8 jutaan dan ATM yang rusak ada 2 unit, satu unit keterangan dari bank kerugian hampir Rp 20 juta. Kerugian total sekitar Rp 48 juta," ujar Laode.

Kasus ini terungkap, kata Laode, berkat CCTV yang merekam aksi pelaku. Saat membobol ATM, pelaku ditemani oleh seseorang bernama FD alias Dila. Berdasarkan keterangan pelaku, Dila sudah tidak berada di Gorontalo.

"Kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV. Pada 27 Juli lalu pelaku berada di Malang Kota dan sudah ditangkap oleh jajaran Polres di sana. Pelaku kita jemput dan bawa ke Gorontalo," ujar Laode.

Tonton video 'Polda Metro Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Satpol PP Bobol ATM:

[Gambas:Video 20detik]



Sejumlah barang bukti disita polisi saat menangkap pelaku pembobolan ATM tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

"Kita mengamankan barang bukti uang sebanyak dua juta delapan ratus ribu rupiah. Dua buah besi plat dan satu obeng pelat. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian paling lama penjara 7 tahun," tutup Laode.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads