DPP PDIP menerbitkan surat berisi instruksi ke DPC untuk mengikuti seleksi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di tingkat kabupaten/kota. Apa alasannya?
Surat instruksi itu bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat itu ditandatangani oleh Nusyirwan Soejono selaku Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial DPP PDIP.
"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," demikian petikan isi surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi, Nusyirwan menegaskan bahwa siapapun bisa mengikuti seleksi koordinator PKH Kemensos. Namun, sebut dia, DPP PDIP tidak mewajibkan kadernya mengikuti seleksi.
"Tentunya bagi siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi. Sebenarnya surat tersebut hanya normatif pemberitahuan, tidak ada kata wajib, karena belum tentu diketahui oleh semuanya," kata Nusyirwan.
Nusyirwan juga menjelaskan alasan DPP PDIP menerbitkan surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut diterbitkan semata untuk mendukung program pemerintah.
"Tentunya semua untuk mendukung, membantu program pemerintah, agar berjalan lancar. Tidak ada yang istimewa dari surat tersebut, semua mengikuti ketentuan seleksi," sebut Nusyirwan.
Terpisah, Mensos Juliari Batubara menjelaskan syarat mengikuti seleksi koordinator PKH. Salah satu syaratnya, yakni bukan anggota partai.
"Siapapun boleh mendaftar. Tapi kan pada saat seleksi, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti bukan anggota parpol," tutur Juliari.
(zak/imk)