Seorang pria, H (24), di Kutai Kartanegara (Kukar) tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 13 tahun. H mengaku terpengaruh film porno.
"Hal ini bertambah miris ketika pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya dan selalu melakukannya di rumah orang tua pelaku saat keponakannya bermain ke rumah itu, dan terakhir orang tua pelaku yang melihat langsung kejadian memilukan ini di toko miliknya," kata Kapolsek Loa Janan, AKP Yasir kepada detikcom Senin (3/8/2020).
Pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 15.00 Wita, orang tua korban memergoki pelaku menyetubuhi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu bapaknya sedang mencari korban. Karena mau disuruh menjaga toko. Tapi saat bapaknya membuka pintu toko. Bapaknya memergoki pelaku sedang menindih korban dan tidak mengenakan celana," kata Yasir.
Melihat kejadian tersebut, orang tua korban marah. Namun pelaku justru melawan sampai akhirnya dia melarikan diri.
Ibu korban pun lantas melaporkan H ke Polsek Loa Jonan. H kemudian ditangkap pada Minggu (2/8) pukul 11.00 Wita kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku diancam akan dianiaya oleh H jika melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, Iwan mengaku khilaf karena mencabuli korban yang masih di bawah umur. Iwan menyebut korban selalu datang ke rumah orang tuanya.
"Iya dia keponakan saya. Dia sering ke rumah. Akhirnya saya pun tergoda untuk menidurinya, saya khilaf," kata Iwan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 76 D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.