"Pelaku berinisial ZAN (49). Dia mencabuli anak tirinya A (14) sejak tahun 2018," kata Kapolsek Palolo Iptu Abdul Halik kepada wartawan, Kamis (30/7/2020) sore.
ZAN pun ditangkap jajaran Polsek Palolo. Pelaku menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Menurut polisi, ZAN mengancam anak tirinya supaya mau berhubungan badan dengannya. ZAN disebut mengancam tidak akan membayarkan uang sekolah jika anak tirinya menolak disetubuhi.
"Saat itu anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar kelas 6, dan kini sudah dikaruniai bayi laki-laki," ucap Abdul. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini