Warga Makassar Perobek Amplop Penambang Pasir Diperiksa karena Robek Uang

Warga Makassar Perobek Amplop Penambang Pasir Diperiksa karena Robek Uang

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 12:31 WIB
Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto (Hermawan-detikcom).
Foto: Direktur Ditpolair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto (Hermawan-detikcom).
Makassar -

3 Warga Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih diperiksa polisi karena merobek amplop pemberian perusahaan penambang pasir, PT B. Ketiganya diperiksa terkait dugaan perusakan mata uang.

"Jadi hari ini yang diduga pelaku kemarin saya panggil, dan hari ini hadir dan nanti penyidik yang akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang kemarin warga masyarakat Pulau Kodingareng," ujar Direktur Ditpolair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Ujung Pandang, Senin (3/8/2020).

3 Warga yang diperiksa tersebut baru memenuhi panggilan penyidik hari ini, setelah sebelumnya dipanggil dan tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari warga Pulau Kodingareng yang mengetahui kejadian perobekan amplop dan saksi ahli dari Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kasus ini bermula saat PT B sebagai perusahaan yang menambang pasir di laut Makassar mengajak sejumlah nelayan dan warga di Pulau Kodingareng untuk sama-sama melakukan survei lokasi penambangan pasir. Diketahui selama ini warga di Pulau Kodingareng menolak aksi PT B melakukan aksi penambangan pasir di sekitar pulau mereka, sebab merusak ekosistem laut dan membuat mata pencaharian warga berkurang.

"Jadi uang itu (amplop yang dirobek) adalah uang upah survei lokasi yang diberikan dari pihak perusahaan untuk melihat lokasi pengerukan pasir. Jadi ada beberapa masyarakat, ada warga yang diajak oleh pihak perusahaan untuk mensurvei lokasi, kira-kira berapa sih jaraknya lokasi (penambangan pasir) itu dengan pulau terdekat, kemudian apakah betul ini merupakan wilayah tangkap mereka," jelas Kombes Hery.

ADVERTISEMENT

Amplop yang diberikan perusahaan kepada warga yang ikut survei lokasi penambangan pasir itu kemudian disobek oleh warga. Aksi perobekan kemudian terekam video dan tersebar di media sosial.

"Jadi waktu itu ada yang upload di Facebook, kemudian dari Facebook itu anggota ada yang mengetahui, ini merupakan tindak pidana mata uang, kemudian anggota membuat laporan polisi model A," jelanya.

Polisi kemudian menyeleidiki dugaan perusakan mata uang itu dan menemukan uang yang sudah rusak. Perusakan uang ini melanggar Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tengang Mata Uang.

"Undang-undang mata uang, ancaman 5 tahun untuk merusak uang asli," tuturnya.

Sementara itu, warga Pulau Kodingareng bersama Walhi Sulawesi Selatan hari ini turut menggelar aksi di Direktorat Polair Polda Sulsel tempat ketiga warga diperiksa. Mereka menduga pemeriksaan tersebut sebagai upaya kriminalisasi nelayan yang selama ini menolak aktivitas penambangan pasir di sekitar Pulau Kodingareng.

"Menurut kami pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kriminalisasi nelayan yang selama ini melakukan aksi penolakan terhadap tambang pasir laut yang dilakukan oleh PT B. Kemudian teman-teman ada di sini untuk memberikan support memberi dukungan bahwa apa yang disangkakan, apa yang didugakan kepada nelayan di Pulau Kodingareng itu tidak benar," ujar Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin saat ditemui di lokasi aksi.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads