Penyidik KPK memanggil polisi kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Andri Irianto terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Andri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi dari pihak swasta yakni Olivia Hermijanto, Winarni Cahyadi, Mujiono, Abdul Gani dan Sarino. Keempatnya juga akan diperiksa untuk tersangka Hiendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT bersama Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
(ibh/mae)