Polisi masih memeriksa MA (33), yang viral membakar bendera Merah Putih di Lampung. Bendera itu dijahit sendiri oleh MA.
"Bendera tersebut dijahit oleh Saudari MA menggunakan mesin jahit di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Senin (3/8/2020).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman MA. Di antaranya bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 30x50 cm, 2 bendera berwarna merah-putih-biru ukuran lk 10x15 cm, 1 unit HP merek Advan warna hitam-silver, 1 lampu tempel terbuat dari botol, KTP, SIM, serta fotokopi ijazah atas nama MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sisa bahan kain jahitan bendera warna merah-putih-biru," ujarnya.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu. Kepada polisi, MA mengaku sengaja membakar bendera itu.
"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra.
Menurut MA, lanjut Pandra, nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia, melainkan Kerajaan Mataram, sehingga bendera Merah Putih perlu dibakar untuk pergantian dari NKRI menjadi Kerajaan Mataram.
"Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," ujarnya.
Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019.
Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa. Polisi akan mengecek kejiwaan MA hari ini.
"Saat ini pihak Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara akan memeriksakan MA ke RS Jiwa Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran guna mendapatkan keterangan dari Tim Dokter tentang kondisi yang bersangkutan guna menetapkan status hukum MA," tuturnya.