EJ Tersangka Penghina Ahok Diperiksa Polda Metro, Dikenai Wajib Lapor

EJ Tersangka Penghina Ahok Diperiksa Polda Metro, Dikenai Wajib Lapor

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 02 Agu 2020 08:27 WIB
Penghina Ahok dan Puput di medsos
Konferensi pers kasus penghinaan Ahok dan keluarga. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

EJ (47), tersangka penghina Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok beserta keluarga, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya usai ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut). EJ tak ditahan dan dikenai wajib lapor.

"Sudah dari kemarin (di Polda Metro Jaya), dari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).

EJ diperiksa oleh penyidik Polda Metro. Namun, Yusri tak membeberkan poin pemeriksaan terhadap EJ karena menyangkut materi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aduh, nggak boleh pertanyaan itu, dikecualikan, kan rahasia," ujarnya.

Kepada polisi, EJ mengakui perbuatannya menghina Ahok dan keluarganya. EJ mengaku merasa senasib dengan mantan istri Ahok, Veronica Tan.

ADVERTISEMENT

"Iya, dia ngakuin (perbuatannya), dia adminnya, dia akui. Kemudian hampir samalah dia merasa bahwa merasa simpati sesama pernah pisah dengan suami," ucap Yusri.

Diketahui, EJ merupakan ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram yang berisi perempuan-perempuan pengagum Veronica Tan. Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk menghina mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':

[Gambas:Video 20detik]



Yusri mengatakan EJ tak ditahan karena ancaman pidana yang diterapkan kepadanya di bawah lima tahun. Namun, EJ dikenai wajib lapor ke polisi.

"Iya, nggak bisa ditahan, (dikenakan) wajib lapor, tapi kasus lanjut," sebut Yusri.

"Iya, kasus lanjut, di bawah lima tahun ancamannya," imbuhnya.

Diketahui, EJ ditangkap polisi di wilayah Medan, Kamis (30/7), karena dilaporkan menghina Ahok dan keluarganya. Polisi juga menangkap KS (67) karena menghina Ahok. Kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ahok mengungkapkan alasannya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus pencemaran nama baiknya. Ahok mengatakan, jika pelaku tak diproses hukum, fitnah terhadap dirinya akan dianggap benar oleh masyarakat.

"Situasi serbasusah. Kalau (pelaku) tidak diproses hukum, semua fitnah mereka dianggap benar oleh publik," kata Ahok dalam pesan tertulis kepada detikcom, Sabtu (1/8).

Halaman 2 dari 2
(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads