Beda Nasib Vanessa dengan Hana dan Vernita
Berbeda dengan nasib Hana dan Vernita, Vanessa justru yang paling malang. Meskipun menjadi saksi dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa pada akhirnya harus terjerat pasal pidana. Namun bukan lantaran kasus prostitusinya, melainkan lantaran konten yang disebarkan oleh Vanessa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI, juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2020).
Hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada Vanessa, Senin (14/1), juga memunculkan sejumlah fakta baru yang dapat memperkuat keputusan tersebut.
Baca juga: Prostitusi Artis Hits di Masa Pandemi |
Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Dengan kata lain, penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan karena perannya sebagai pelaku prostitusi, melainkan lantaran kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya.
Luki menjelaskan alasan polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka adalah penyebaran konten asusila, bukan terkait kasus prostitusi online. Menurut Luki, wanita berusia 27 tahun itu kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik kepada muncikarinya. Oleh muncikari, foto dan video ini digunakan untuk menawarkan jasa Vanessa kepada para pelanggan prostitusi online.
Luki pun mengatakan selama ini memang tidak ada pasal yang bisa menjerat pelaku atau pemberi layanan prostitusi.
"Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan," kata Luki.
(rdp/fjp)