Kombes Yan Budi mengatakan MK dan MNA dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Kombes Yan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun berstatus sebagai saksi, Kombes Yan Budi menyebut, Vernita tidak bisa melenggang bebas begitu saja. Dia memastikan pihaknya akan melakukan proses pengembangan kasus.
"Sementara itu, RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi, dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tutur Kombes Yan Budi.
(zak/zak)