Ada Narkotika di Pusaran Kasus Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

Round-Up

Ada Narkotika di Pusaran Kasus Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 07:45 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (Foto: dok. Istimewa)

Kombes Yan Budi mengatakan MK dan MNA dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Kombes Yan Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun berstatus sebagai saksi, Kombes Yan Budi menyebut, Vernita tidak bisa melenggang bebas begitu saja. Dia memastikan pihaknya akan melakukan proses pengembangan kasus.

"Sementara itu, RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi, dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tutur Kombes Yan Budi.


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads