Ada Narkotika di Pusaran Kasus Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

Round-Up

Ada Narkotika di Pusaran Kasus Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Jul 2020 07:45 WIB
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (dok. Istimewa)
Konferensi pers kasus dugaan prostitusi Vernita Syabilla (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus yang menyeret artis Vernita Syabilla tampaknya tidak hanya menyangkut prostitusi. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap salah seorang yang diduga sebagai muncikari dalam kasus Vernita, ditemukan kandungan narkotika.

Ada dua orang yang diduga sebagai muncikari dalam kasus prostitusi Vernita, yakni inisial MK dan MNA. Vernita, MK, dan MNA diamankan polisi di salah satu hotel di Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, mulai uang tunai, bukti transfer bank, hingga alat kontrasepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tunai sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank sejumlah Rp 1 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi, dan 3 buah handphone," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (30/7/2020).

MK (31) merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah, sementara MNA alias MEI (21) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Nah, di antara urine MK dan MNA itulah ditemukan kandungan sabu dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

"Pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MNA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Kombes Yan Budi.

Kombes Yan Budi mengungkap tarif untuk sekali berkencan dengan artis yang diduga Vernita. Menurutnya, tarifnya sampai puluhan juta rupiah.

"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30 juta," ungkap Kombes Yan Budi.

Dia menyebut MK dan MNA telah mendapatkan jatah dari nilai nominal Rp 30 juta. Kombes Yan Budi menyebut bagian untuk muncikari sebesar Rp 10 juta.

"Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," terangnya.

Polisi pun telah menetapkan MK dan MNA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis Vernita Syabilla di Lampung. Namun Vernita berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," ucap Kombes Yan Budi.

Tonton video 'Tarif Prostitusi Vernita Syabilla Rp 30 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Kombes Yan Budi mengatakan MK dan MNA dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007. UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," papar Kombes Yan Budi.

Meskipun berstatus sebagai saksi, Kombes Yan Budi menyebut, Vernita tidak bisa melenggang bebas begitu saja. Dia memastikan pihaknya akan melakukan proses pengembangan kasus.

"Sementara itu, RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi, dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tutur Kombes Yan Budi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads