Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I. Selain itu, Pemprov DKI juga menetapkan kembali penerapan kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.
"Mulai pekan depan, kami akan terapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta, akan kita terapkan kembali," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam video yang disiarkan melalui Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies mengatakan informasi kembalinya diterapkan kebijakan ganjil-genap tersebut nantinya akan disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama DItlantas Polda Metro Jaya, supaya masyarakat tahu informasi secara detail, semua informasi rute yang akan dijadikan kebijakan ganjil-genap," ucapnya.
Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Jakarta diperpanjang lagi. PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan.
"Dengan mempertimbangkan semua kondisi, maka kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini di fase pertama untuk ketiga kalinya, sampai 13 Agustus 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan video pada Kamis (30/7).
Tonton video 'PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 13 Agustus':