Polisi: Penghina Ahok-Puput Fans Veronica Tan, Gabung Komunitas Vero Lovers

Polisi: Penghina Ahok-Puput Fans Veronica Tan, Gabung Komunitas Vero Lovers

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 17:55 WIB
Penghina Ahok dan Puput di medsos
Tersangka penghina Ahok-Puput / Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan terhadap dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan sang istri, Puput Nastiti Devi. Polisi menyebutkan dua pelaku tersebut tergabung dalam sebuah komunitas penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

"Mereka menamakan komunitasnya komunitas Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Yusri mengatakan dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial KS (67) pemilik akun Instagram @ito.kurnia diamankan di daerah Denpasar, Bali. Pelaku berikutnya inisial EJ (47) pemilik akun Instagram @an7a_s679 diamankan di Medan dan dalam perjalanan menuju Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pelaku EJ adalah ketua dari komunitas Veronica Lovers tersebut. Yusri menyebutkan komunitas tersebut ada di whatsapp dan telegram.

Ahok dan PuputAhok dan Puput Foto: Instagram @fdphotography90

Terkait motif dua pelaku tersebut, perbuatan tersebut didasarkan karena kekaguman mereka terhadap Veronika Tan. Yusri juga menyebutkan pelaku merasa memiliki kesamaan rasa dengan apa yang dialami oleh Veronica Tan.

ADVERTISEMENT

"Motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan hal-hal di luar tanpa disadari ini pelanggaran hukum," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020).

Laporan tersebut kemudian terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok:

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads