Vonis Mati Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu di Depok Dikuatkan di Tingkat Banding

Vonis Mati Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu di Depok Dikuatkan di Tingkat Banding

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 17:18 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi sabu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding Muhammad Mahmuji yang meminta diringankan hukumannya, tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Mahmuji terkait peredaran 37 kg sabu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, tanggal 14 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN.Dpk yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis tinggi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/7/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Kharlison Harianja dengan anggota Nani Indrawati dan Subiharta. Ketiganya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan lamanya terdakwa di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000," ujar majelis.

Kasus itu terungkap pada 19 September 2019. Mahmuji bersama Hartono dan Faisal diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor. Tepatnya di sebuah SPBU, Jalan Tegal Beriman, Cikempong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, tempat kejadian perkara kedua adakah Jalan Juanda No 41 RT 03 RW 011 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

ADVERTISEMENT

Komplotan ini sedang melancarkan transaksi penjualan narkoba jenis sabu, seberat 37 kg. Akhirnya komplotan ini diproses secara hukum.

Pada 14 Mei 2020, PN Depok menyatakan terdakwa Muhammad Mahmuji Bin M. Yakob Jalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Majelis hakim yang terdiri dari Nugraha Medica Prakasa, Forci Nilpa Darma dan Muhammad Iqbal Hutabarat akhirnya menjatuhkan pidana mati kepada Mahmuji.

Tidak terima, Mahmuji mengajukan banding. JPU Putri Dwi Astrini juga mengambil sikap serupa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Hartono dan Faisal juga divonis hukuman mati oleh PN Depok.

Tonton video '200 Kilogram Sabu Selundupan dalam Karung Jagung Berhasil Digagalkan!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads