Ahok Lapor Polisi soal Pencemaran Nama Baik Sejak 17 Mei

Ahok Lapor Polisi soal Pencemaran Nama Baik Sejak 17 Mei

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 15:38 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melapor ke polisi terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ke polisi itu dilakukan pada Mei 2020.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020).

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua akun yang dilaporkan adalah akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.

ADVERTISEMENT

"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy.

Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads