Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melapor ke polisi terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ke polisi itu dilakukan pada Mei 2020.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020).
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua akun yang dilaporkan adalah akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy.
Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':