Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro!

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 13:45 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Ahok (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020).

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ahmad Ramzy dan Ahok (Dok. Pribadi)Ahmad Ramzy dan Ahok (Dok. Pribadi)

Terkait kronologi kasus tersebut dan bukti hasil pencemaran baik yang dilakukan pelaku kepada Ahok, pihak pengacara Ahok masih enggan membeberkan hal tersebut. Dia mengatakan akan menunggu rilis dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," tukasnya.

Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':

[Gambas:Video 20detik]




(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads