"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020).
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ahmad Ramzy dan Ahok (Dok. Pribadi) |
Terkait kronologi kasus tersebut dan bukti hasil pencemaran baik yang dilakukan pelaku kepada Ahok, pihak pengacara Ahok masih enggan membeberkan hal tersebut. Dia mengatakan akan menunggu rilis dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus itu.
"Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," tukasnya.
Tonton video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok':
(gbr/gbr)












































