Mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku kepada penyidik soal alasan dirinya menerbitkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo mengatakan dirinya sekadar menolong karena mengenal Djoko Tjandra.
"Mau menolong saja. Mereka kenal karena dikenalin temannya. Tapi itu pengakuan yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Argo mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Argo menambahkan penyidik tak hanya berpegang pada pengakuan Brigjen Prasetijo, yang kini sudah berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu berpegang pada fakta hukum, bukti-bukti yang kami masih kumpulkan terus. Jadi masih berkembang, tak terpaku pada pengakuan tersangka. Tentunya penyidik terus melakukan pendalaman," jelas Argo.
Untuk diketahui, pada Senin (27/7), Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka usai Bareskrim Polri melakukan gelar atas perkara surat jalan Djoko Tjandra.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
"Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," jelas Sigit.