Siap Bantu Bareskrim, KPK Pelajari soal Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra

Siap Bantu Bareskrim, KPK Pelajari soal Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 20:07 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung Baru KPK. (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

KPK siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian buron kasus cessie Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. KPK mengaku mulai mempelajari kasus tersebut.

"Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kita itu hal yang sangat bagus dan kita apresiasi. Dan kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu. KPK harus bersinergi KPK akan siap," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

KPK siap membantu Bareskrim melalui tugas koordinasi dan supervisi. Karyoto menyebut selama ini memang sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sejak saya jadi Deputi (Penindakan KPK) di sini kami sudah membuka komunikasi bahkan koordinasi yang sering sekali secara informal tentang upaya sinergis antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.

Bareskrim Polri sebelumnya membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra. Semua pihak yang terlibat dalam pelarian buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan ditindak tegas.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik, untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan nanti tentunya akan menyasar kepada siapa saja itu nanti akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya dan menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (27/7).

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo dijerat pasal berlapis.

Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Kesimpulan gelar perkara hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Sigit.

Total puluhan saksi sudah diperiksa Bareskrim mengenai kasus ini. Sigit mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads