Jadi Saksi TPPO, Vernita Syabilla Dikenai Wajib Lapor

Jadi Saksi TPPO, Vernita Syabilla Dikenai Wajib Lapor

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 13:15 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Dok. Polresta Bandar Lampung)
Jakarta -

Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandar Lampung. Vernita Syabilla dikenai wajib lapor.

"VS wajib lapor guna didalami pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Dalam kasus ini, dua orang diduga muncikari sebagai tersangka. Keduanya inisial MK dan MNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (30/7).

Muncikari MK (31) merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Sementara muncikari MNA alia MEI (21), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kombes Yan Budi mengatakan keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Sementara Vernita Syabilla (VS) dalam kasus ini sebagai saksi. "Sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads