Artis Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandar Lampung. Vernita Syabilla dikenai wajib lapor.
"VS wajib lapor guna didalami pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Dalam kasus ini, dua orang diduga muncikari sebagai tersangka. Keduanya inisial MK dan MNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Kamis (30/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini