Dua muncikari berinisial MK dan MNA ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Polisi mengatakan Vernita Syabilla dan muncikari sudah beberapa kali berkomunikasi.
"Sudah beberapa kali komunikasi," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya, dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat Instagram Polresta Bandar Lampug, Kamis (30/7/2020).
Vernita, pemesan inisial S dan dua muncikari diamankan di salah satu hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7) petang. Saat ditangkap, Vernita dan S berada dalam satu kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diamankan antara pemesan dan pekerja seni sudah dalam satu kamar," ujarnya.
Tonton video 'Ungkapan Penyesalan Vernita Syabilla Usai Terjerat Prostitusi':
Mucikari MK (31) merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Sementara muncikari MNA alia MEI (21) warga Jakarta Barat.
Yan Budi mengatakan keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yaitu setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI. Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sementara, Vernita Syabilla (VS) dalam kasus ini sebagai saksi.