Gugat UU, 2 Warga Sultra Minta MK Larang TKA di RI Jadi Pekerja Kasar

Gugat UU, 2 Warga Sultra Minta MK Larang TKA di RI Jadi Pekerja Kasar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 12:39 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Foto: Rengga Sancaya)

Hal itu, kata pemohon, tidak sejalan dengan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pemohon, ketidakpastian frase pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 28 ayat 2 UUD 1945," ujarnya.


(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads