Hal itu, kata pemohon, tidak sejalan dengan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pemohon, ketidakpastian frase pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 28 ayat 2 UUD 1945," ujarnya.
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini