Artis FTV dan penyanyi Vernita Syabilla ditetapkan jadi saksi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan dirinya. Vernita dijajakan dua muncikari lewat HP.
*Modus operandi kedua muncikari adalah menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Pria hidung belang juga diwajibkan menstransfer uang muka. Selain itu, pria hidung belang pemakai jasa juga diwajibkan menyiapkan segala akomodasi serta fasilitas untuk Vernita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30.000.0000,-" ujar Kombes Yan Budi.
Dari tarif itu, masing-masing muncikari mendapat fee Rp 5 juta. Jumlah yang diterima Vernita menjadi Rp 20 juta.
Kedua muncikari, yaitu MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka. Sementara Vernita menjadi saksi.
Kombes Yan Budi mengatakan kedua muncikari dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi tak menyinggung soal pengusaha yang memesan jasa Vernita. Si pengusaha telah dipulangkan oleh polisi.
(tor/tor)