Tarif Kencan Vernita Syabilla Rp 30 Juta, Muncikari Kebagian Rp 10 Juta

Tarif Kencan Vernita Syabilla Rp 30 Juta, Muncikari Kebagian Rp 10 Juta

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 30 Jul 2020 12:19 WIB
Vernita Syabilla
Foto: Dok. Instagram/vernitasyabilla
Jakarta -

Polisi merilis kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan artis Vernita Syabilla. Muncikari mendapat komisi dari hasil menjajakan Vernita kepada pria hidung belang.

"Kedua muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut sebesar Rp 30.000.0000,-" kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Kedua muncikari kebagian Rp 10 juta dari nilai transaksi tersebut. Duit itu dibagi rata untuk kedua muncikari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing mendapatkan Rp 5 juta," ujar Kombes Yan Budi.

Kedua muncikari, yaitu MK dan MNA ditetapkan menjadi tersangka. Sementara Vernita menjadi saksi.

ADVERTISEMENT

Kombes Yan Budi mengatakan kedua muncikari dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi tak menyinggung soal pengusaha yang memesan jasa Vernita.

Tonton video 'Vernita Syabilla Diamankan Polisi Bersama 2 Teman Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads