Komisi VIII DPRI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak turut mengomentari kasus penculikan bocah 3 tahun di Ulujami, Jakarta Selatan. Komisi VIII meminta orang tua (ortu) untuk mengawasi anak pada saat bermain agar tak terjadi kasus serupa.
"Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi kita semua agar orang tua dapat mengawasi anak-anaknya pada saat bermain, apalagi anak tersebut tergolong masih di bawah lima tahun (Balita). Perlu pengawasan yang lebih ketat dari orang tuanya," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Namun demikian, Ace meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penculikan ini. Dia menegaskan kasus penculikan ini adalah tindakan melanggar hukum walaupun saat ini korban telah kembali ke orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kepolisian harus mendalami kasus dugaan penculikan anak tersebut dan motif dibalik penculikan anak tersebut. Mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tuanya jelas melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.
Ace mengatakan pihaknya menghormati mekanisme hukum yang dilakukan kepolisian. Dia menyebut polisi terus bekerja untuk mendalami kasus ini.
"Mekanisme penyelesaian hukum harus kita hormati. Pihak kepolisian sedang bekerja mendalami motif dibalik penculikan anak ini. Kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mendalami kasus ini," tutur Ace.
Tonton video 'Bocah Korban Penculikan di Jaksel Ditemukan di Banten':
Pelaku penculikan diketahui adalah tetangga korban, di mana pelaku adalah ibu dan anak berusia 17 tahun. Ace meminta pelaku anak diproses hukum sesuai UU perlindungan anak.
"Tentu bagi pelaku yang masih anak-anak harus diperlakukan sesuai dengan mekanisme hukum acara bagi anak-anak. Hal tersebut juga diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak boleh diperlakukan sama dengan orang dewasa. Perlu pendampingan dari pihak-pihak yang terkait," sebut Ace.
Sebelumnya diberitakan bocah berinisial PR (3) menjadi korban penculikan. Dia dibawa oleh perempuan berinisial N (48) dan anaknya P (17), yang ternyata masih tetangga korban di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penculikan itu bermula saat korban sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (27/7) siang. Orang tua baru menyadari PR hilang setelah pada pukul 13.00 WIB, PR tidak juga kembali ke rumah.
PR ditemukan dalam kondisi sehat dan selamat setelah 24 jam pencarian. Ia ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (28/7).
Pelaku N dan P telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.