Setelah 24 jam pencarian, bocah berinisial PR (3) korban penculikan akhirnya kembali ke pelukan orang tuanya. Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penculikan di Ulujami, Jakarta Selatan ini.
Penculikan anak ini berawal saat korban sedang bermain di dekat rumahnya di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (27/7/2020) siang hari. Orang tua PR, M, kemudian menyadari anaknya hilang setelah pada pukul 13.00 WIB, PR tidak jua kembali ke rumah.
M lantas mencari-cari korban di sekitar rumahnya, namun tidak terlihat. M juga menyusuri CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman CCTV itu, sekilas korban berjalan kaki dengan pelaku. Warga sekitar meyakini bahwa pelaku itu adalah P.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penculikan PR ini lalu viral di media sosial. P diketahui merupakan warga Tangerang, namun sesekali suka datang ke Pesanggrahan untuk menginap di rumah neneknya.
Polisi akhirnya turun tangan menyelidiki kasus penculikan anak ini. PR akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 28 Juli 2020.
Teranyar, fakta-fakta baru kasus dugaan penculikan anak ini diungkap Kapolres Jaksel Kombes Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2020). Polisi menetapkan P dan ibunya N sebagai tersangka.
Berikut Fakta Baru Kasus Penculikan Bocah di Selatan Jakarta:
Ibu dan Anak Jadi Tersangka
Seorang ibu N (48) dan anaknya P (17) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan bocah berinisial PR (3) di kawasan Ulujami, Jaksel.
"P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya," kata Budi.
Budi mengatakan tersangka N ditetapkan menjadi tersangka karena mengetahui korban PR diambil tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Tersangka P dan N dianggap memiliki motif untuk menguasai korban.
"Ibunya tahu ini anak adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa dan orang tuanya mengetahui dan sama-sama ingin menguasai. Makanya ibu dan anak kita jadikan tersangka," kata Budi.
Budi menjelaskan tersangka pelaku P dan N ini sedang berkunjung ke rumah nenek P di kawasan Ulujami, Jaksel. Namun, polisi masih mendalami apakah kedua tersangka sudah merencanakan penculikan ini.
"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami," ujar Budi.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Ingin Jadikan Korban Keluarga
Motif penculikan anak PR (3) di Ulujami, Jakarta Selatan terungkap. Kedua tersangka mengaku ingin menjadikan bocah PR sebagai keluarga.
"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP. Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," kata Budi.
Budi menjelaskan motif P menculik korban karena ingin dijadikan saudara di rumahnya. Sebab, kakak kandung dari tersangka P sudah meninggal dunia.
Sementara itu tersangka N (29) juga mengaku ingin menjadikan korban sebagai anak. Budi menyebut N sudah tak bisa melahirkan anak lagi.
"Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak lagi," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan suami dari N sempat menjemput kedua tersangka dan korban di Stasiun Kereta Api Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, Budi mengatakan suami N tidak terlibat di kasus penculikan itu.
"Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," kata Budi.
Tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan kedua tersangka kepada korban. Budi menyebut hasil visum menyatakan ada goresan di tangan korban yang masih akan didalami penyebabnya.
"Nanti hasilnya didalami. Tapi tidak kekerasan fisik, tidak ada," ujar Budi.
Tersangka Akan Dites Kejiwaan
Kondisi kesehatan mental tersangka kasus dugaan penculikan bocah PR, P dan N, akan didalami polisi.
"Nanti kita dalami (kesehatan mental). Saya tak bisa jawab karena Bukan kompetensi saya," kata Budi.
Budi menyebut kondisi kesehatan mental tersangka masih akan ditelusuri. Dia akan memanggil psikolog, psikiater, serta saksi untuk mendalami hal itu.
"Nanti kita akan dalami lagi. Kita akan panggil psikolog, kita semua akan jalankan semua pemeriksaan, kita sedang dalami, saksi-saksi lain seperti psikolog, psikiater," ucap Budi.