Ingat! Warga Kota Bogor Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

Ingat! Warga Kota Bogor Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu

Nurcholis Maarif - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 21:23 WIB
Pemkot Bogor
Foto: Dok. Pemkot Bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyosialisasikan terkait sanksi kepada para pelanggar masker di ruang publik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 yang baru saja diteken Ridwan Kamil. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan sosialisasi ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.

"Instruksi dari Pak Gubernur kita diminta agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Ir. H. Juanda, Bima Arya mengatakan dari substansi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi.

"Jadi, memang agak panjang tahapannya, sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun Bima Arya menyebut dari keempat tahapan itu, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian.

"Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95 persen lah, 5 persen lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan akan melakukan sosialisasi selama satu pekan ke depan sebelum denda administrasi ini diberlakukan.

"Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung didenda. Kita sosialisasikan dulu," katanya.

Pekan depan, kata Agustian, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol, dan stasiun.

"Kalau besaran dendanya Rp 100-150 ribu," ujarnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads