Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Tak Akan Ditunda

Kemendagri Tegaskan Pilkada 2020 Tak Akan Ditunda

Rahel Narda C - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 18:26 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah tidak akan menunda Pilkada 2020. Pilkada tahun ini disebut dapat menjadi momentum guna bangkit bersama melawan COVID-19.

"Jadi saya tegaskan tidak ada pikiran untuk menunda. Jadi Pilkadanya tetap 9 Desember 2020," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

Bahtiar mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah berjalan. Dia ingin Pilkada nanti menjadi momentum masyarakat agar bangkit dari pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahapan sudah berjalan. Sekali lagi saya sudah sampaikan bahwa, justru ini momentum Pilkada ini kita jadikan momentum untuk bangkit bersama untuk mengatasi COVID-19 dan dampak ekonominya. Bukan hanya soal kesehatannya termasuk soal dampak sosial ekonominya," sambung Bahtiar.

Menurut Bahtiar, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19. Dia mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 yang jumlahnya besar dapat berpartisipasi guna melakukan sosialisasi terkait virus Corona.

ADVERTISEMENT

"Jadi menjadikan teman-teman penyelenggara itu yang 3 juta orang lebih itu sebagai agen untuk mensosialisasikan protokol kesehatan. Nah kemampuan pemerintah dan Pemda untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kan terbatas. Ini ada 3 juta lebih penyelenggara nanti di TPS itu, 10 orang tiap TPS, 3 juta lebih. Mereka nanti akan mensosialisasikan juga soal protokol kesehatan," kata Bahtiar.

Tonton video 'PRC: 40% Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2017 Beraroma Politik Dinasti':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Bahtiar menegaskan akan menegur setiap pihak yang berusaha melakukan politisasi bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19. Dia mengatakan Mendagri Tito Karnavian juga selalu mengingatkan setiap kepala daerah terkait itu.

"Kalau (politisasi bansos) itu kan sudah kita tegaskan. Pak Mendagri sudah membuat surat edaran berkali-kali mengingatkan itu dan tak ragu-ragu pasti kita tegur kalau ada yang lakukan itu," ucap Bahtiar.

Bahtiar mengatakan Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah tidak menggunakan nama pribadi dalam setiap bansos terkait COVID-19. Namun, kepala daerah dapat menggunakan label dari Pemda masing-masing.

"Makanya yang kita larang betul itu jangan bagi hand-sanitizer misal bagi masker misal ditulis pake lambang foto pribadinya kepala daerah yang akan mencalonkan gitu atau pakai namanya. Tapi kalau lambang Pemda silakan saja," ujar Bahtiar

"Karena itu kan justru bagian dari akuntabilitas sumber uangnya itu beli barang itu dari mana duitnya. Itu harus jelas juga. Nggak boleh nggak ada tulisannya sama sekali kan," imbuhnya.

Diketahui, Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Nantinya, pelaksanaan Pilkada akan diikuti 270 daerah.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads