Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas terdakwa Harijanto Karijadi. Alhasil, Harijanto divonis lepas karena tidak terbukti menipu pengusaha Tomy Winata (TW).
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso. TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan TW membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.
Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Pengalihan saham itu, menurut Tomy, dilakukan dengan memalsukan sejumlah akta otentik. Merasa dirugikan, TW mempolisikan Harijanto Karjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2020, PN Denpasar menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Denpasar Sobandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.