Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika meniadakan salat Idul Adha di lapangan. Salat Idul Adha hanya akan digelar di masjid atau rumah masing-masing.
Keputusan meniadakan salat Idul Adha di lapangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 019/PHBI-MMK/VII/2020 tentang Penyusunan dan Penetapan Tempat, Khatib Serta Imam Salat Idul Adha 1441 H/2020 M. SK ditetapkan Badan Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika pada 9 Juli 2020.
"Keputusan bersama dalam pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H untuk sementara di lapangan ditiadakan karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19," demikian tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (29/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Siap Amankan
Polres Mimika siap mengerahkan jajarannya guna pengamanan salat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Jumat 2020 mendatang. Polisi akan mengawal jalannya ibadah Hari Raya Kurban di tiap-tiap Masjid yang menggelar salat Idul Adha di Mimika.
Rencananya akan ada 63 masjid yang menggelar salat Idul Adha di Mimika nantinya.
"Pokoknya kami kerahkan seluruh jajaran di tiap Polsek untuk mengawal jalannya Shalat Idul Adha, dan tentu akan kami himbau, tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker," kata Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia kepada wartawan, Rabu (29/7/2020)
Tonton video 'Wantim MUI soal Ibadah Idul Adha: Protokol Kesehatan Harus Dijaga':