Panitia kurban di Mimika, Papua, wajib minta izin kepada pemerintah daerah setempat untuk dapat memotong hewan kurban sendiri. Hal itu seiring dengan aturan protokol kesehatan ketat dari Dinas Peternakan Kabupaten Mimika terkait pencegahan wabah Corona.
"Apabila ada masjid yang mau melaksanakan pemotongan hewan kurban sendiri dan memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan agar menyampaikan surat permohonan izin kepada Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten (Mimika)," ujar Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika Yosefine Sampelino ketika ditemui detikcom, Senin (20/7/2020).
Selain wajib memenuhi standar protokol kesehatan, panitia kurban harus membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebetulnya, Pemkab Mimika sendiri telah menyiapkan 3 rumah pemotongan hewan (RPH) kurban, yakni RPH pak Sawen, RPH pak Alimi, dan RPH Syamsudin. Panitia kurban se-Mimika diimbau menyerahkan pemotongan hewan kurban ke 3 lokasi tersebut karena sudah sesuai standar protokol kesehatan.
"Mulai dari penjualan hewan kurban, sampai pada pemotongan hewan kurban, sangat perlu untuk tetap memperhatikan prosedur pelaksanaan 'new normal', dengan menetapkan langkah langkah guna mengantisipasi, mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19, di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," Kata Yosephine.
Dari data Pemkab Mimika, terdapat 229 ekor sapi yang tersedia di wilayah tersebut. Sedangkan untuk kambing belum terdata. Pemeriksaan kesehatan awal hewan kurban akan dilaksanakan pada 23 Juli oleh Dinas Pertenakan Pemkab Mimika bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Mimika. Sedangkan pemeriksaan kesehatan akhir dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha, yakni 31 Juli 2020.
(isa/isa)