Datuk Sri Najib Razak telah menjadi mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang dijatuhi hukuman. Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait kasus mega korupsi terkait perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Seperti dilansir dari The Star, Rabu (29/7/2020) Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa pembelaan Najib telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang wajar atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurut catatan The Star, Najib adalah mantan PM Malaysia pertama yang dijatuhi hukuman atas kasus korupsi.
"Karena itu saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas semua tujuh dakwaan," katanya dalam sidang, Selasa (28/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Nazlan mulai membaca keputusannya tepat setelah jam 10 pagi dan berbicara tentang pendirian SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Dia berbicara tentang pendapat pembelaan bahwa terdakwa percaya uang dalam rekeningnya berasal dari sumbangan Arab Saudi.
"Dalam pandangan saya, bahkan pada titik ini, ketika terdakwa diberitahu tentang sumbangan (Arab Saudi) yang akan datang dari (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau dikenal sebagai Jho Low), terdakwa harus mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi dan mengemukakan bukti dari informasi itu," ujar hakim.
"Tidak ada rincian tentang sumbangan atau apakah akan datang dengan syarat. Apakah itu bantuan asing, hibah atau pinjaman?" lanjutnya.
Mengenai masalah surat yang diterima oleh Najib, yang mengklaim menerima sumbangan dari Raja Abdullah, Hakim Nazlan mengatakan penulis - Pangeran Saud Abdulaziz - tidak menyebutkan bahwa ia menulis atas nama Raja.
Di persidangan pada Selasa (28/7), Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menjatuhi Najib hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta).