KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo

KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 17:57 WIB
KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo
KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot Pujo (Foto: Ibnu/detikcom)

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dalam konferensi pers kali ini, KPK juga tidak menampilkan kedua tersangka. Sebab Ali menyebut salah satu tersangka tenyata juga reaktif rapid test. Tersangka yang reaktif itu selanjutnya bakal dibawa ke RS Polri terlebih dahulu.

"Ada tahanan ada yang reaktif sehingga konferensi pers hari ini kami tidak menampilkan 2 tahanan tersebut. Kami sudah koordinasi dengan RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ucap Ali menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, terlihat salah satu tahanan bernama Ahmad Hosein dijemput oleh petugas yang memakai alat pelindung diri (APD). Ahmad langsung dibawa ke RS Polri.

Sebelumnya pada 22 Juli 2020 lalu, KPK juga sudah menahan 11 tersangka lainnya. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, ada 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka baru oleh KPK. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Dengan demikian, total ada lebih dari 60 eks anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Sebagian besar tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4-6 tahun penjara.


(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads