Febi kemudian membacakan pembelaannya. Dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Febi mengaku posting-an tersebut hanya untuk menggugah hati Fitriani Manurung agar mengembalikan uang yang telah dipakainya.
"Kepada majelis hakim yang terhormat, saya memohon kepada majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat saya seorang IRT, saya mempunyai tugas mengurus keluarga saya, suami dan anak anak saya. Dan terkait posting-an saya tersebut, niat saya hanya ingin menggugah hati nurani Fitriani Manurung agar mengembalikan uang saya yang telah dipergunakannya," ujar Febi sambil menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap 'Bu Kombes', Fitriani Manurung. Febi dituntut melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7).
(haf/haf)