DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida dengan alasan banyak PNS dimutasi. Hal serupa juga dilakukan oleh DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) terhadap Wali Kota Hefriansyah. Upaya DPRD Pematangsiantar tidak direstui Mahkamah Agung (MA) sehingga Hefriansyah gagal lengser. Bagaimana dengan Faida?
Hal itu tertuang dalam Putuan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P.KHS/2020 yang dikutip detikcom, Selasa (28/7/2020). Pemakzulan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Februari 2020.
Rapat dihadiri 27 orang dari 30 anggota DPRD. Dari 27 orang itu, 22 orang setuju memakzulkan Hefriansyah. Ada 10 alasan pemakzulan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Wali Kota tidak memenuhi permintaan bahan/dokumen yang diperlukan;
(2) Wali Kota tidak memenuhi undangan Panitia Hak Angket;
(3) Kebijakan dalam pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara;
(4) Tidak digubrisnya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pematangsiantar tentang Penambahan Penghasilan Pegawai (Tenaga Kerja Kesehatan);
5) Adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelola Anggaran.
(6) Penggunaan Lapangan H. Adam Malik dan GOR Pematangsiantar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1989.
(7) Pemindahan pembangunan Tugu Raja secara sepihak;
(8) Pengelolaan Perusahaan Daerah, PD Paus dan PD Pasar Horas;
(9) Pergeseran anggaran secara sepihak sebesar Rp 46 miliar.
(10) Pembayaran Pembebasan Lahan Tanjung Pinggir yang tidak ditetapkan di dalam APBD;
Berkas pemakzulan segera dikirim ke MA. Ternyata MA memilih tidak menyetujui pemakzulan itu.
"Menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon DPRD Kota Pematangsiantar. Membebankan biaya perkara kepada Negara," kata ketua majelis Yulius dengan anggota Irfan Fachruddin dan Yosran pada 16 April 2020.
Menurut MA, beberapa alasan pemakzulan masih bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Sehingga setiap permasalahan yang ada tidak harus diselesaikan lewat jalur politik yaitu pemakzulan.
"Jika masih terdapat pelanggaran administrasi dalam pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar MA dengan suara bulat.
MA juga menyatakan alasan penyalahgunaan wewenang yang dijadikan dasar Panitia Hak untuk mengusulkan pemberhentian Termohon dari jabatan Walikota Pematangsiantar terlalu sumir.
"Kesalahan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah tidak dapat dibebankan kapada Termohon," kata majelis.
Alasan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar ada yang mirip dengan alasan penggulingan Bupati Jember. Salah satunya yaitu Faida melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Mutasi itu tak sesuai aturan. Dan itu dibuktikan dengan terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di surat itu jelas disebutkan bahwa mutasi itu cacat hukum. Bayangkan saja, 700 pejabat dimutasi tak prosedural," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Lalu akankah MA menentukan nasib Faida seperti Hefriansyah? Atau malah sebaliknya? Kita tunggu berkas pemakzulan DPRD Jember sampai meja MA.
(asp/gbr)