Mahkamah Agung (MA) telah memutus usulan pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor yang diajukan DPRD. Apa hasilnya?
Dilihat dari situs resmi kepaniteraan MA, Jumat (1/5/2020), permohonan itu terdaftar dengan nomor register 1P/KHS/2020. Perkara tersebut diputus pada 16 April 2020.
"Amar putusan tolak permohonan," tulis MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.
Pansus Hak Angket terhadap Hefriansyah sebelumnya telah selesai bekerja. DPRD sudah menggelar rapat paripurna membahas rekomendasi dari hasil penyelidikan pansus. Rekomendasi DPRD ini juga dikirimkan ke MA.
"Intinya, dari kehadiran 27 (anggota) DPRD, diadakan voting secara tertutup. Sebanyak 22 orang mengusulkan pemberhentian Wali Kota," kata eks Ketua Pansus Hak Angket Rini Silalahi, Jumat (28/2).
DPRD Kota Pematangsiantar sendiri memiliki 30 anggota. Ada tiga anggota Dewan yang tak hadir, yakni dua anggota DPRD dari PAN, Nurlela dan Boy Iskandar, serta satu anggota DPRD dari PDIP, Noel Lingga.
Hefriansyah sendiri menghormati proses yang dilakukan DPRD. Menurut Hefriansyah hal tersebut merupakan hak DPRD.
(haf/maa)