Geger buron Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra merembet ke mana-mana. Kini kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) mendapat sorotan gara-gara heboh Djoko Tjandra.
"Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut. Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik, hingga mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangan persnya dengan narahubung Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah, Selasa (28/7/2020).
ICW mencatat, sejak 1996 sampai 2020, terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya Papua Nugini, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD 105,5 juta. Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang)," tulisnya.
"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," lanjutnya.
Atas hal itu pun ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan. Padahal, menurut ICW, merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun, yang Rp 2 triliun di antaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri.
"Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," ucapnya.
"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, detikcom sudah berupaya menghubungi Wawan Hari Purwanto sebagai Deputi VII BIN Bidang Komunikasi dan Infomasi. Namun ia belum memberikan respons.
(dhn/fjp)