Polisi tidak menahan Baharuddin (44), tersangka kasus persetubuhan anak yang menikahi gadis 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Baharuddin dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Kedua karena difabel. Nanti akan kita sampaikan juga ke Kejaksaan, nanti Kejaksaan yang bagaimana menanggapinya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).
Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pernikahannya dengan anak di bawah umur, NS (12). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (24/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena (Pasal) 288 (KUHP) kan, barang siapa menikahi anak yang belum cukup umur pidana. Dia sudah cerai talak kan, langsung ditalak. Pada saat pemeriksaan sudah ditalak," tuturnya.
Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa NS terpaksa menikah dengan Baharuddin karena takut dengan ayah tirinya, Sappe, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap NS.
"Iya terpaksa, menghindari bapak tirinya. Tapi kan saat dibawa ke Makassar dipisahkan sama ibunya, karena anak perempuan ini sempat dibawa ke Makassar setelah menikah. Makanya kasihan itu anak ini," katanya.
Usai pernikahan Baharuddin dan NS viral di media sosial, keluarga NS membangun cerita bahwa pernikahan antara Baharuddin dan NS didasari suka sama suka. Hal ini diungkapkan ibu kandung NS, Sitti Asia.
"Awal perkenalan keduanya saat ada acara hajatan di depan rumah, kebetulan masih keluarga dengan B. Keduanya rutin berkomunikasi lewat Video Call selama 5 bulan, setelah itu, B datang melamar tapi ditolak. Dua kali melamar, dua kali juga ditolak," kata Sitti Asia saat ditemui detikcom di rumahnya beberapa waktu lalu.
Setelah polisi turun tangan, terungkap bahwa NS merupakan korban pemerkosaan ayah tirinya dan cerita hubungan suka sama suka yang dibangun keluarga tidak benar adanya.
(nvl/nvl)