Nikahkan Terapis-Gadis 12 Tahun, Keluarga Rekayasa Cerita Pacaran 5 Bulan

Nikahkan Terapis-Gadis 12 Tahun, Keluarga Rekayasa Cerita Pacaran 5 Bulan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 13:06 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Pernikahan antara Baharuddin (44) dan gadis 12 tahun di Pinrang, Sulsel. (Foto: Istimewa)
Pinrang -

Pernikahan seorang terapis bernama Baharuddin (44) dengan seorang gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), NS, ternyata tidak didasari hubungan suka sama suka. Keluarga merekayasa dengan menyebut keduanya pacaran 5 bulan.

Keluarga menikahkan NS dengan Baharuddin untuk menutupi perbuatan SP (39), ayah tiri NS, yang tega memperkosa NS. Keluarga lantas merekayasa cerita bahwa Baharuddin dengan NS telah menjalin hubungan pacaran selama 5 bulan.

"Setelah didalami lagi, nggak ada pacaran-pacaran (5 bulan), langsung (menikah)," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara kepada detikcom, Selasa (28/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma melanjutkan, Baharuddin memang sedang ingin menikah saat ditawari keluarga NS untuk menikahi NS.

"Terapis ini memang mau menikah, namanya juga anak gadis begitu, siapa yang nggak mau. Kan dia memang cari pasangan, dan pas pula si ibu korban mau menutupi aib itu (SP perkosa NS)," kata Dharma.

ADVERTISEMENT

Dharma juga mengungkapkan bahwa NS terpaksa mengikuti cerita yang dibangun keluarganya soal dia sangat ingin menikah dengan Baharuddin dan sempat mengancam bunuh diri jika tidak dinikahkan.

"Terpaksa, menghindari bapak tirinya. Tapi kan saat dibawa ke Makassar dipisahkan sama ibunya, karena anak perempuan ini sempat dibawa ke Makassar setelah menikah. Makanya kasihan itu anak ini," imbuhnya.

Melalui berbagai rekayasa yang dibangun keluarga, Baharuddin dan NS kemudian melangsungkan akad nikah di rumah NS di Kecamatan Suppa, Pinrang pada 30 Juni 2020. Kakak NS, yang menjadi wali nikah, bahkan percaya bahwa adiknya memang menyukai Baharuddin.

"Kakaknya nggak tahu, murni nggak tahu kakaknya soal pemerkosaan atau motif menutupi aib itu. Intinya itu disuruh datang untuk menjadi saksi sebenarnya, ternyata disuruh menjadi wali nikah, karena bapak tiri kan tidak bisa jadi wali nikah. Makanya jengkel juga kakaknya kan," jelas Dharma.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads